Korupsi
Eks Pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Selain hukuman penjara, Rafael juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN — Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Sebelum menjatuhkan amar putusan tersebut, Hakim berpandangan bahwa terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, Hakim melihat bahwa Rafael telah berjasa selama 30 tahun kepada negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, Rafael masih memiliki tanggungan keluarga dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di muka sidang PN Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Terlibat Korupsi Bareng Suami, Istri Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Sidang
"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
Selain hukuman penjara, Rafael juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.
Yang mana apabila Rafael tidak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita Jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suparman.
Selanjutnya, ia memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan
Adapun masa penahanan Rafael dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Rafael Alun Gunakan Nama Ibu Kandungnya Untuk Samarkan Hasil Korupsi
Putusan itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Menurut JPU, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU membacakan tuntutan Rafael.
Selain kurungan penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Gunakan Nama Ibu Kandungnya Untuk Samarkan Hasil Korupsi
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," imbuhnya.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.