Minggu, 26 April 2026

Sidang Rafael Alun

Rafael Alun Gunakan Nama Ibu Kandungnya Untuk Samarkan Hasil Korupsi

Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek. Namun oleh istrinya, tanah tersebut diganti nama

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo jalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo rupanya melibatkan anaknya yakni Mario Dandy Satrio di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Kasus korupsi yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo rupanya turut menyeret nama ibundanya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Rafael didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang lantaran membelanjakan uang yang diduga hasil gratifikasi menjadi aset berharga milik pribadi.

Aksi korupsi itu dilakukannya bersama sang istri, Ernie Mieke Torodek serta ibundanya Irene Suheriani Suparman.

Baca juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Graifikasi Rp 16,6 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak

Pada kurun waktu 2002-2010, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar lebih.

Tak hanya itu, Rafael juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sebesar Rp31,7 miliar.

Kelicikan Rafael agar gratifikasi tersebut tak diketahui KPK dilakukan dengan cara membelanjakannya menggunakan nama keluarga baik istri maupun ibu kandungnya.

Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," papar Jaksa di muka persidangan.

Jaksa juga turut memaparkan adanya sejumlah tanah serta bangunan yang dibeli Rafael hasil gratifikasi.

Diantaranya membeli tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi.

Baca juga: Ngantuk Saat Berkendara, Seorang Pemotor Tewas usai Tabrak Pohon di Jalan Ir H Juanda Depok

Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek. Namun oleh istrinya, tanah tersebut diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.

Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1,4 Miliar.

Kemudian sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122 juta secara tunai.

Baca juga: Bek sayap Persija Jakarta Firza Andika Siap Ditempatkan di Posisi Mana Pun Saat Hadapi Persib

Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved