Berita Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di Tahun 2023, Paling Banyak Karena Kasus Tawuran

Evaluasi dilakukan karena ada pelajar melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI telah melakukan evaluasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk meringankan biaya sekolah peserta didik.

Evaluasi itu dilakukan karena ada sejunlah pelajar melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, di dalam Pergub tersebut menyatakan, para penerima uang melanggar maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. 

"Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: KPAI Minta Pemprov DKI Tidak Cabut KJP Anak yang Terlibat Tawuran, Apalagi dari Keluarga Tak Mampu

Oleh karenanya, Purwo meminta kepada seluruh peserta didik yang menerina KJP plus untuk mematuhi aturan yang sudah ada.

Sehingga, para orangtua siswa yang anaknya menerima KJP Plus tidak mengeluh atau komplain saat bantuan pendidikan dibatalkan.

"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," tegasnya.

Dari catatan Dinas Pendidikan, ada sekira 492 peserta didik di jenjang SD sampai SMA telah cabut KJP nya pada tahun 2023.

Baca juga: Soroti Lambatnya Pemprov DKI Cairkan KJP hingga KLJ, Komisi E : Ini Masalah Hak Dasar

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang.

3. Berkendara membawa senjata. tajam sebanyak 7 orang.

4. Lulus sebanyak 5 orang.

5. Melakukan bullying/tindak. kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.

9. Meninggal sebanyak 3 orang.

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.

11. Merokok sebanyak 103 orang.

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orangm

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

"Sumber pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala," terangnya. 


"Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK)," tambahnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved