Pemilu 2024
Tuduh Gibran Pakai 3 Mikrofon, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Hanfi mengatakan, pihsknya melihat adanya ketidakbenaran hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tudingan penggunaan tiga mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres membuat Pakar Telematika, Roy Suryo dipolisikan.
Laporan tersebut dilakukan Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri yang menjadi perwakilan dari tim calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.
Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024.
"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” beber Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Ammar Zoni Tertekan Secara Psikis Selama Dipenjara, Ini Penyebabnya
Pernyataan Roy Suryo dinilai provokasi yang menimbulkan keributan serta ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres tertentu.
"Padahal, semuanya sudah dibantah sama Ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut karena tidak ingin terjadi keributan dalam masyarakat.
"Kami tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka, untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan," tutur Hanfi.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Hanfi mengatakan, pihsknya melihat adanya ketidakbenaran hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan.
"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah," paparny.
"Enggak usah menjadi penyebar berita bohong. Enggak usah membenci. Enggak usah menghasut. Kalau tidak pilih enggak usah ngejelek-jelekin," sambung dia.
Baca juga: Hari Pertama Pimpin Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu Minta ASN Berikan Layanan Optimal ke Masyarakat
Dalam membuat laporan kali ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa capture-an akun X (dulunya Twitter) yang memberitakan pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait bantahannya serta surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE Pasal28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (m31)
Rizal Ramli Meninggal Setelah Sebulan Dirawat di RSCM, Keluarga: Sakit Parah |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Nur Azizah Tamhid Janji Perjuangkan Madrasah Negeri di Depok |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye |
![]() |
---|
Elektabilitas Prabowo - Gibran Tak Sampai 50 Persen, Pilpres 2024 Diprediksi Dua Putaran |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Depok Akan Terbitkan Surat Edaran Himbauan Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.