Penipuan
Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh PN Tangerang
Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya atau pemesannya.
Editor:
murtopo
WARTAKOTALIVE.COM/Gilbert Sem Sandro
Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (M28)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Hasil Kejahatan Rihana-Rihani, Mulai Lemari hingga Sofa |
![]() |
---|
Dikabarkan Buron ke Bali, Si Kembar Rihana Rihani Malah Ketawa |
![]() |
---|
Tersanga Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Akhirnya Ditangkap, Kini Digelandang ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
PPATK Sebut Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani di Penipuan Iphone Capai Rp 86 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.