Penipuan

Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh PN Tangerang

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya atau pemesannya.

Editor: murtopo
WARTAKOTALIVE.COM/Gilbert Sem Sandro
Si Kembar Penipuan iPhone Rihana,  Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang 

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. 

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. 

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved