Penipuan

Si Kembar Penipuan iPhone Rihana, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh PN Tangerang

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya atau pemesannya.

Editor: murtopo
WARTAKOTALIVE.COM/Gilbert Sem Sandro
Si Kembar Penipuan iPhone Rihana,  Divonis Empat Tahun Penjara oleh PN Tangerang 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) tadi malam.

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Hasil Kejahatan Rihana-Rihani, Mulai Lemari hingga Sofa

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," kata dia.

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca juga: Rihana-Rihani Sangat Licin Dalam Pelariannya, Sudah Tahu Saat Akan Ditangkap

Jaksa menuntut terdakwa Rihana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini ada terdakwa lainnya, yakni saudari kembar Rihana bernama Rihani yang bakal divonis malam ini.

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban. 

Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.

Baca juga: Dikabarkan Buron ke Bali, Si Kembar Rihana Rihani Malah Ketawa

Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved