Pemilu 2024
Ini Tanggapan Ganjar Soal Aturan Jokowi Soal Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur saat Maju Pilpres
Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo memandang, peraturan yang dibuat Jokowi itu menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk para calon.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru menteri hingga wali kota memungkinkan tidak perlu mundur dari jabatannya saat maju dalam pilpres.
Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo memandang, peraturan yang dibuat Jokowi itu menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk para calon.
Pasalnya, para menteri atau wali kota yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres-cawapres harus menjaga integritasnya.
Selain itu, menteri atau wali kota yang maju sebagai capres-cawapres juga tidak boleh memanfaatkan fasilitas dan jabatannya.
Baca juga: Momen Ganjar Pranowo Sambangi Istri Jenderal Hoegeng di Depok, Ngobrol Asyik Layaknya Anak dan Ibu
"Itu artinya PR besar untuk mereka karena harus menjaga integritas dan tidak memanfaatkan fasilitas dan jabatan," kata Ganjar saat ditemui di Depok, Senin (27/11/2023).
Adapun aturan terbaru Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan tersebut membahas pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. (m38)
Baca juga: Sowan Ke Meri Hoegeng, Ganjar Pranowo Berharap Polisi Berjiwa Jenderal Hoegeng Bermunculan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.