Pemilu 2024
Jelang Masa Kampanye, Pemkot Depok dan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Kepala Satpol PP Mohammad Thamrin mengatakan pihaknya membantu Bawaslu Kota Depok dalam pelaksanaan penertiban alat peraga sosialisasi ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Menjelang dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023,
Pemerintah Kota dan Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Depok mulai membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa titik.
Penertiban APS para calon anggota legislarif (caleg), calon presiden (capres) dan partai politik ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Kepala Satpol PP Mohammad Thamrin mengatakan pihaknya membantu Bawaslu Kota Depok dalam pelaksanaan penertiban APS ini.
"Kami mendukung program yang dilakukan Bawaslu Depok," kata Thamrin di Balaikota Depok, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Depok Masih Kosong Kepemimpinan
Penertiban APS ini sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat,"
Dalam Perda No.5/2022 ini, pemasangan alat peraga sosialisasi berupa spanduk, billboard, dan lainya harus sesuai ketentuan.
"Dalam Perda ini, pemasangan reklame dan billboard di pohon, tiang listrik, dan membentang jalan itu tidak boleh," ujarnya.
Dia menjelaskan Perda ini sudah ada sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.
Baca juga: Polres Bogor Akan Tindak Tegas Pengganggu Keamanan Saat Kampanye Pemilu 2024
"Mudah - mudahan dengan penertiban APS ini Kota Depok lebih tertata rapi," ucap Thamrin.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Depok Andriansyah mengatakan penertiban APS ini dimulai pada Senin (20/11/2023).
"Pelaksanaan penertiban APS mulai kemarin sampai pelaksanaan kampanye nanti. Secara teknis, penertiban dilakukan Satpol PP," ujarnya.
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Polres Metro Depok Gelar Deklarasi Anti Hoaks
Sebelum penertiban APS ini, Bawaslu Depok sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu yaitu partai politik (parpol).
"Sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pasca penetapan DCT, Bawaslu Depok melakukan imbauan terkait hal- hal alat peraga sosialisasi," tandas Andriansyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.