Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Hasil Sidang Etik MKMK di Luar Ekspektasinya

Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman. 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Mahfud MD dan istri tiba di Tugu Proklamasi, Kecamatan Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 09.45 WIB. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Bakal Cawapres Mahfud MD bersyukur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim melainkan hanya dicopot dari jabatan pimpinan. 

Mahfud MD apresiasi putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman. 

Kata Mahfud MD, putusan sidang etik tersebut di luar ekspektasinya.

Sebab Mahfud MD mengira, sanksi terberat Anwar Usman hanya skors maksimal enam bulan. 

Namun ternyata Dewan MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Anwar Usman juga dilarang mengikuti persidangan sengketa Pemilu dan Pilkada. 

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK, Meski Menyayangkan Anwar Usman Tak Diberhentikan

Oleh karenanya, Mahfud MD bersyukur dengan putusan tersebut. 

“Tapi ternyata dicopot dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu, itukan bagus berani,” bebernya. 

Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman. 

Sebab kata Mahfud MD, apabila Anwar Usman dipecat maka ada kemungkinan ipar Presiden Jokowi itu mengajukan banding. 

Belum lagi kata Mahfud MD, saat banding hakim yang ditunjuk ternyata masuk angin. 

Maka bisa jadi Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK apabila bandingnya diterima. 

Baca juga: Anies Baswedan Percaya MKMK Akan Junjung Tinggi Etika

“Jadi kalau dicopot dari jabatan Ketua kan dia tidak bisa banding, sudah selesai, jadi keputusan itu bagus,” beber Mahfud MD

Hal yang berbeda disampaikan pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana.

Denny mengaku kurang puas dengan keputusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved