Pemilu 2024

KPU RI Sudah Terima Surat Pemberitahuan, Anies-Cak Imin Bakal Daftar 19 Oktober

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran tersebut

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
KPU RI menggelar konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM JAKARTA -- Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran tersebut.

Surat diterima pada Sabtu (14/10/2023) sore.

Adapun surat pemberitahuan tersebut dikirim dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Survei Terbaru LSI Denny JA, Prabowo Unggul, Ditempel Ganjar dan Anies

"(KPP) berencana mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari pertama, 19 Oktober jam 8 sampai selesai," jelas Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Idham mengingatkan, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh kursi sebanyak 20 persen di DPR RI pada Pemilu 2019.

"Itu minimal atau paling sedikit 20 persen atau sebanyak 115 kursi," kata Idham.

Partai politik atau gabungan partai politik, kata dia, harus menyerahkan dokumen administrasi yang lengkap pada saat mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Jubir Anies Baswedan Minta Relawan Datang Lebih Cepat ke TPS Antisipasi Kecurangan saat Pemilu 2024

Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan dan untuk diperbaiki dalam batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.

"Rentang waktu masa pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," jelas Idham.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Pendaftaran dilaksanakan di gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved