Kriminalitas
Dua Pelaku Rudapaksa Remaja Bawah Umur di Cimanggis Depok Ditangkap, Salah Satunya Pacar Korban
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mejelaskan, awalnya kedua pelaku dan korban dinamakan warga setempat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pemerkosaan remaja bawah umur bernama Teuku Muhammad Khadafi (18) dan Rizki Hidayatulloh (23).
Kedua pelaku melakukan aksi kejinya tersebut terhadap remaja di bawah umur berinisial NF (14) yang merupakan pacar dari Teuku.
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mejelaskan, awalnya kedua pelaku dan korban dinamakan warga setempat karena melakukan aksi tak senonoh di luar nikah.
Diketahui sebelumnya, korban NF diajak pacarannya Teuku untuk bermalam di rumah kontrakan saat sedang ada konflik dengan ibunya.
Baca juga: Siasat Bejat Kakak Angkat untuk Rudapaksa Ibu Muda yang Baru Mengadu Nasib di Ibu Kota
Namun saat berada di lokasi, korban malah diperkosa bergilir oleh Teuku dan rekannya Rizki.
Pelaku diamankan warga di sebuah rumah kontrakan wilayah Babakan Rawa Kalong, RT 04/RW 08, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Baca juga: Update Kasus Rudapaksa Belasan Anak Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
"Korban dan pelaku diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Polres Depok," kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.