Kriminalitas
Update Kasus Rudapaksa Belasan Anak Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
Update Kasus Dugaan Rudapaksa Santri di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan anak santriwati di Beji, Depok, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara serta status kasusnya sudah naik ke penyidikan.
"Sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui pada Senin (4/7/2022).
Zulpan menyebutkan, keempat tersangka tersebut merupakan tiga ustaz dan satu santri senior.
"Tiga guru ngaji atau ustaz, satu santri senior putra," ujar dia.
Diketahui, baru tiga orang yang melapor ke polisi dari 11 santriwati di bawah umur yang menjadi korban pencabulan dan pengeroyokan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, untuk saat ini Tim Subdit Renakta Polda Metro Jaya sedang mendatangi para korban lainnya guna dimintai keterangan.
"Karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor polisi untuk melaporkan," katanya.