Kriminalitas

Di Depok Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Usia 11 Tahun Dituntut Rp 1 Miliar, Ini Kronologisnya

Terdakwa Perkosa Putri Kandung usia 11 tahun dituntut denda Rp 1 miliar. Peristiwa terjadi di Sukmajaya, Kota Depok.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi, di Depok terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Usia 11 Tahun Dituntut Rp 1 Miliar. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Di Depok terdakwa Perkosa Putri Kandung usia 11 tahun dituntut denda Rp 1 miliar, ini Kronologisnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut pelaku rudapaksa seorang ayah terhadap putri kandungnya secara berlapis.

Selain dituntut Rp penjara 18 tahun, Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono yang bertindak sebagai JPU juga mendakwa pelaku membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider atau diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Baca juga: Modus Jampi-jampi Sembuhkan Kesurupan, Pria di Gunung Sindur Bogor Rudapaksa 3 Perempuan

Terdakwa juga dicecar pidana tambahan berupa restitusi atau pembayaran ganti kerugian ke korban yang dibebankan kepada pelaku, sebesar Rp 76,6 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Perlu diketahui bahwa terdakwa pelaku rudapaksa tersebut bernama Agus alias Ateng (48). Terdakwa tinggal di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa Agus dituntut JPU dengan tuntutan 18 tahun penjara dikarenakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. 

"Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," papar Andi Rio kepada TribunnewsDepok.com, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ajak Jalan-Jalan Anak Korban Pemerkosaan Jadi Salah Satu Cara DP3AP2KB Kota Depok Sembuhkan Trauma

Sidang ketiga yang mengagendakan tuntutan itu berlangsung secara tertutup dan hybrid di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (21/6/2022) yang dihadiri terdakwa dari balik jeruji besi.

Andi Rio memaparkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri mengalami penderitaan mendalam dan berkepanjangan dari tindakan bejatnya itu.

"Serta menurut jaksa terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," tutur Andi Rio.

Menurut Andi Rio, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah terlibat persoalan hukum dan juga terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rudapaksa 20 Kali

Agus alias Ateng telah melakukan aksi bejat tersebut selama lebih dari 20 kali. Sidang akan berlanjut pada Senin, 27 juni 2022 mendatang dengan agenda vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved