Kriminalitas
Siasat Bejat Kakak Angkat untuk Rudapaksa Ibu Muda yang Baru Mengadu Nasib di Ibu Kota
Kronologis rudapaksa bermula, saat AM bersama suami IDI (26) dan anaknya yang masih balita datang ke Jakarta pada Desember 2022 lalu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PADEMANGAN - Nasib naas dialami seorang ibu muda berinisial AM (18) asal Aceh saat mengadu nasib mencari nafkah di ibu kota.
Bagaimana tidak, niat hati bekerja AM malah dirudapaksa sebanyak dua kali oleh kakak angkatnya berinisial Z di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, T. Arifin, kliennya dirudapaksa pada 20 Februari dan 3 Maret 2023.
"Saat ini korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban," ucap Arifin dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Kronologis rudapaksa bermula, saat AM bersama suami IDI (26) dan anaknya yang masih balita datang ke Jakarta pada Desember 2022 lalu.
Baca juga: Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Pademangan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kemudian, pelaku Z menghubungi suaminya agar membawa sang istri main ke kontrakannya di wilayah Pademangan pada Seni. (20/2/2023).
"Setelah sampai di kosan tersebut, pelaku meminta suami korban membeli pewangi ruangan di swalayan," kata Arifin.
"Sementara pelaku meminta korban dan balitanya menunggu saja di kostnya," sambungnya.
Usai suaminya pergi, pelaku langsung menerjang korban yang sedang menidurkan anaknya serta memberikan ancaman.
"Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri," ungkapnya.
Saat kejadian, korban sempat melawan namun usahanya sia-sia karena tenaga pelaku lebih kuat hingga akhirnya rudapaksa tak dapat dihindarkan.
Baca juga: Di Depok Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Usia 11 Tahun Dituntut Rp 1 Miliar, Ini Kronologisnya
Perbuatan bejat Z berulang saat korban AM bersama suaminya IDI dan adik ipar datang kembali ke kosan pelaku pada Jumat (3/3/2023).
Kemudian, pelaku memberikan uang Rp 200 ribu kepada suami korban agar pergi mencari kontrakan.
Usai suaminya pergi, kemudian Z melakukan perbuatan yang sama kepada korban.
"Pelaku tiba-tiba mengunci pintu dan mengancam korban diam, kau harus mau," kata kuasa hukum korban.
Usai kejadian kedua itu, korban baru berani menceritakan kasus rudapaksa yang menimpanya ke suami.
Lantas, korban bersama suaminya pun melaporkan kasus rudapaksa ini kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.