Kriminalitas
Polisi Ungkap Korban Pancabulan Kakek 70 Tahun di Depok Lebih dari Satu Anak
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, jumlah korban pencabulan yang dilakukan N lebih dari satu orang dan naasnya mereka semua di bawah umur.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Humas Polres Metro Depok
Tersangka pencabulan anak di bawah umur hingga tewas di Tapos Depok berinisial N diamankan di Mapolres Metro Depok.
Menurut Hadi, korban melakukan pencabulan dengan meremas bagian intim korban hingga akhirnya kesakitan dan tewas.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Tapos Depok, Diduga Korban Kekerasan
"Yang bersangkutan melakukan pemerasan (kelamin) kepada korban disaksikan oleh kedua rekannya dan setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau 'sakit-sakit'," ujarnya.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (m38)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.