Kriminalitas

Usahanya Bangkrut, Johan Nekat Jual Ciu Ilegal yang Dibuat dari Resep Turun Temurun

hasil produksi ciu tersebut dijual Johan dengan cara diecer kepada pembeli yang sengaja datang ke tempatnya

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Barang bukti berupa puluhan drum serta alat lainnya untuk proses pembuatan ciu di salah satu ruko 4 lantai, Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023). 

Sebanyak 129 drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, tujuh jeriken ciu berukuran 30 liter, serta lima drum penyulingan ditemukan.

Selain itu, dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, home industry itu berada di sebuah ruko empat lantai.

Baca juga: Hibah Rumah Siap Huni Bagi Warga Sawangan Depok dari Hasil Infaq Anggota BMI

Dari halaman depan, nampak sebuah plang firma hukum yang menandai ruko tersebut.

Namun apabila masuk ke bagian dalamnya, lantai 1 hingga 3 diisi oleh kegiatan konveksi.

Sementara lantai 4 yang merupakan rooptoof, dimanfaatkan untuk menyimpan ratusan drum ciu ukuran besar, jeriken, dan produksi miras ilegal.

Masuk ke tempat tersebut, aroma menyengat dari ragi hingga alkohol pun langsung menyeruak pekat.

Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Listrik untuk Tambang Kripto di Cimanggis Depok

Dari yang terlihat, nampak sejumlah barang bukti lain ditemukan, seperti lima tungku atau kompor berukuran besar, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir, dan delapan drum besar.

Selain itu, ada pula 11 ember kosong, 19 bungkus ragi, satu karung beras merah dan satu buah timbangan.

Kesemuanya itu terjajar rapih dan dibiarkan terjemur di bawah matahari dalam kondisi tertutup rapat. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved