Kriminalitas

Polisi Bongkar Pencurian Listrik untuk Tambang Kripto di Cimanggis Depok

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut sudah dilakukan selama satu bulan lebih

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Puluhan alat penambang crypto diamankan pihak kepolisian sebagai bukti pencurian listrik di wilayah Cimanggis, Kota Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok berhasil membongkar pencurian listrik di wilayah Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial WS (25).

"Dugaan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya, artinya di sini ada penyelewengan mungkin pencurian," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).

Tersangka nekat mencuri listrik untuk menghidupkan belasan alat pendulang kripto (crypto mining) yang dijalankan dalam sebuah ruko.

Baca juga: Penutupan Jalan di Jembatan Serong Depok Mulai Rabu, Warga Sambut Baik, Ini Jalur Alternatifnya

"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining yaitu alat yang digunakan untuk menambang crypto yang memerlukan voltase atau tenaga listrik yang besar," ungkapnya.

Kejahatan pelaku terungkap usai aliran listrik di wilayah tersebut tidak stabil dan beberapa kali mati hingga akhirnya warga melaporkannya ke pihak PLN.

Alhasil, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polsek Metro Depok lakukan investigasi dan pengecekan dan ditemukan adanya sambungan kabel PLN ke ruko tersangka.

Baca juga: Pelarangan Ibadah Jemaat GBI, Wali Kota Depok Minta Semua Pihak Jaga Situasi Kedamaian dan Harmoni

"Didampingi anggota Polsek dan Reskrim melaksanakan pengecekan ternyata benar terjadi dugaan penyelewengan atau pencurian listrik untuk keperluan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut sudah dilakukan selama satu bulan lebih.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 51 UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 7 tahun penjara. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved