Kriminalitas

Ini Penampakan TNI Gadungan Pakai Pangkat Letkol yang Tipu ASN Puluhan Juta di Depok

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Rahman terbukti melakukan aksi penipuan terhadap dua korban dengan kerugian mencapai Rp 38 juta.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Penampakan Rahman Nudin, pelaku TNI gadungan saat diamankan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Rahman Nudin (36) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian di Mapolres Metro Depok pada Selasa (19/9/2023).

Aksi nekatnya menjadi TNI gadungan untuk menipu korban hingga puluhan juta membawa Rahman harus mendekam di penjara.

Tak lagi memakai baju dinas TNI, Rahman kini mengenakan kaos tahanan berwarna Navy dengan garis kuning di kerah dan lengan.

Dengan kedua tangan terborgol, Rahmat nampak lemas saat ditanya awak media perihal motif yang dilakukan saat menjadi TNI gadungan.

Baca juga: TNI AD Gadungan Akhirnya Ditahan Polres Metro Depok, Sempat Menipu ASN Hingga Rp38 Juta

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku TNI gadungan tersebut melakukan aksinya untuk menipu korban.

"Pertama saya akan menyampaikan tindak lanjut penyerahan dari Kodim terkait dugaan penyalahgunaan seragam atribut yang dikenakan oleh orang yang tidak berhak," kata Hadi di Mapolres Metro Depok.

"Ternyata yang bersangkutan menggunakan atribut tersebut untuk kegiatan penipuan, ada laporan polisinya di kami," sambungnya.

Sebelumnya, Rahman diserahkan pihak Kodim 0508 Depok ke Polres Metro Depok karena kedapatan memakai atribut TNI secara ilegal pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Baca juga: Bawa Sangkur TNI Gadungan di Cipayung Mesem-mesem Ditangkap Kodim 0508 Depok, Tipu ASN Rp 38 Juta

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Rahman terbukti melakukan aksi penipuan terhadap dua korban dengan kerugian mencapai Rp 38 juta.

"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 8 jutaan, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp 30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. Meski demikian, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan kejaksaan jika ada pasal lain yang dilanggar. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved