Depok Hari Ini

APBD Kota Depok Naik dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun, Kontribusi PAD 45 Persen

Imam menegaskan penyusunan perubahan APBD ini dinilai berhasil apabila dapat mewujudkan peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD M. Yusufsyah Putra (ketiga dari kanan) usai rapat paripurna pengesahan KUA PPAS Kota Depok 2023 di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Rabu (13/9/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Depok Tahun Anggaran 2023 telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok di Cilodong, pada Rabu (13/9/2023).

Dalam KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini, APBD Kota Depok mengalami kenaikan dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, kontribusi pendapatan asli daerah atau PAD terhadap penerimaan pendapatan daerah dalam KUA PPAS perubahan ini mengalami peningkatan.

"Saat ini kontribusi PAD telah mencapai 45 persen dari jumlah pendapatan daerah," kata Imam di Balaikota Depok, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Disdik Kota Depok Sosialisakan Standarisasi Sekolah Ramah Anak Tingkat SD

Dia menjelaskan peningkatan PAD ini menunjukkan bahwa Kota Depok telah berupaya untuk mencapai kemandirian fiskal.

"Pemerintah Kota Depok berupaya terus melakukan peningkatkan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Imam.

Selain PAD, lanjut dia, pendapatan daerah Kota Depok juga berasal dari Dana Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Baca juga: Turunkan Angka Pengangguran, Ini Upaya Dinas Tenaga Kerja Kota Depok

"Dari ketiga sumber pendapatan Kota Depok tersebut, penyumbang terbesar masih berasal dari Dana Transfer, yang terdiri dari Dana Transfer Pemerintah Pusat serta Dana Transfer Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Untuk aspek belanja, alokasi anggaran KUA PPAS ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan khususnya terkait dengan pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas.

"Kita juga mengalokasikan pengeluaran anggaran gaji dan tunjangan untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2023," tutur Imam.

Baca juga: Dipecat dari Sekolah, Guru Honorer Ungkap Alasan Bongkar Dugaan Korupsi di SDN Cibeureum 1 Bogor

Belanja lainnya dialokasikan untuk pembiayaan rencana kerja penunjang yang bersifat tetap dan mengikat (fixed cost) dan kegiatan rutin dalam mendukung operasional sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.

Tak hanya itu, ada juga pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, serta pengalokasian anggaran hibah untuk tahap persiapan Pemilukada Tahun 2024.

"Kebutuhan anggaran untuk belanja tersebut tentunya tidak dapat dipenuhi seluruhnya dari pendapatan daerah," papar Imam.

Baca juga: Viral Tisu Magic Tercecer di Taman Cipayung Depok, Polisi Galakkan Patroli Lingkungan

Karena itu, kondisi ini memerlukan kecermatan dan ketepatan dalam menyusun rancangan KUPA-PPAS Perubahan agar dapat tetap dijaga pada keseimbangan anggaran.

"Dengan adanya perubahan APBD tahun ini, tentunya kita semua tetap fokus untuk menyelesaikan target pekerjaan yang telah direncanakan pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 yang disempurnakan melalui proses perubahan APBD ini," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved