Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir RJ, Sopir Truk Cabut Laporan

Dalam kesempatan yang sama, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus kecelakaan itu masuk dalam kategori ringan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Instagram @Infojkt24
Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) melibatkan truk pengangkut hebel dengan sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arah. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan tujuh pemotor yang melawan arah dengan sebuah truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, rupanya berakhir damai.

Perdamaian tersebut masuk dalam Restorative Justice (RJ) sehingga kasusnya dianggap selesai.

"Sudah RJ itu, restorative justice," beber Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Hal itu lantaran sopir truk sudah mencabut laporan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Turunkan Angka Pengangguran, Ini Upaya Dinas Tenaga Kerja Kota Depok

Meski begitu, Latif menuturkan bahwa para pemotor yang lawan arah menjadi penyebab kecelakaan sehingga dikenakan tilang.

"Pengendara yang melanggar itu dilakukan penilangan, sudah dicabut laporannya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus kecelakaan itu masuk dalam kategori ringan.

Baca juga: Terungkapnya Dokter Gadungan di Surabaya, IDI Beberkan Kronologi Kejadian Pelaku Nekat Beraksi

"Ini kan material itu kan masuknya dalam kategori laka (kecelakaan) ringan," ujar Doni. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved