Undangan Pesta Seks

Para Tersangka Raup Keuntungan Rp2,5 Juta dan Menyebarkan Undangan Melalui Sosial Media

Para peserta pun dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, untuk mengikuti kegiatan itu dan menyebarluaskan undangan di akun sosial media

Warta Kota/Nurmahadi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti hasil penangkapan empat tersangka kasus pesta seks di hotel Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan 

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya kasus tersebut.

"(Ada pesta seks di Jaksel), udah terungkap,"ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Ade Ary menuturkan, kasus tersebut diungkap, setelah adanya pesan singkat dari seseorang yang mengadu adanya pesta seks.

Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Lanjutan, Cari Fakta Baru Kasus Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere Depok

Alhasil, setelah penelusuran lebih jauh, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yg masuk ke WA no pribadi saya di 08119981998. Selanjutnya saya teruskan ke kasat reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan bbrp pelakunya," ungkapnya.

Ade belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan dugaan pesta seks yang dimaksud tersebut.

Dia hanya menuturkan bahwa semuanya akan dijelaskan secara gamblang lewat konferensi pers hari ini.

Baca juga: Jambret Beraksi di Perumahan Bumi Cimanggis Indah, Rampas Tas Seorang Ibu Pengendara Sepeda Listrik

"Nanti siang akan dirilis," ungkap Ade Ary.

Diketahui, orgy merupakan sebutan bagi empat orang atau lebih yang melakukan seks secara bergantian, di satu ruangan.

Berdasarkan pamflet yang diterima wartakotalive.com, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan.

Baca juga: Produksi Film Porno, Tetangga Mengira Aktivitas Syuting Untuk Konten YouTube

Dalam pamflet tersebut, terlihat bahwa para peserta, diwajibkan membayar sebesar Rp1 juta.

Selain itu, aturan lainnya yakni peserta diwajibkan membawa alat kontrasepsi masing-masing, harus wangi dan bersih, serta tak diperbolehkan mengkonsumsi obat kuat. (m41)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved