Undangan Pesta Seks

Para Tersangka Raup Keuntungan Rp2,5 Juta dan Menyebarkan Undangan Melalui Sosial Media

Para peserta pun dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, untuk mengikuti kegiatan itu dan menyebarluaskan undangan di akun sosial media

Warta Kota/Nurmahadi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti hasil penangkapan empat tersangka kasus pesta seks di hotel Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak empat tersangka kasus pesta seks di hotel Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka, diketahui menggunakan media sosial seperti Instagram dan Twitter untuk mengundang para peserta dalam pesta seks tersebut.

Para peserta pun dikenakan biaya sebesar Rp1 juta, untuk mengikuti kegiatan itu.

"Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Baca juga: Film Genre Horor dan Komedi Buatannya Tak Laku, Rumah Produksi di Jaksel Beralih Bikin Film Porno

Selain itu, Bintoro mengatakan bahwa keempat tersangka, mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 juta, dari undangan pesta seks yang telah disebar.

Uang yang didapat itu lanjut Bintoro, digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ujarnya.

Bintoto juga mengatakan, para tersangka tak hanya sekali dalam mengadakan kegiatan tersebut.

Baca juga: Soal Pungutan Rp 2,8 Juta di SMK Negeri 1 Depok, Begini Temuan Anggota DPRD Kota Depok

Setidaknya, kegiatan pesta seks ini sudah dilakukan para tersangka, sebanyak tiga kali.

Tak hanya di Jakarta, mereka juga berencana akan mengadakan kegiatan pesta seks di Semarang dan Bali.

"Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, kami bisa mengungkap," ujar Bintoro.

Baca juga: Pesan Terakhir Mega, Pacaran Toxic, 3 Tahun Berumahtangga Istri Diseret dan Digorok Suami di Dapur

Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," kata Bintoro.

Lebih lanjut, Bintoro menuturkan, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, peralatan pesta seks, alat bantu seks, dan handphone milik para pelaku.

Baca juga: Teka-teki Langkah PKS Usai Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan Terjawab Sudah

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pesta seks atau orgy di kawasan Jakarta Selatan, diungkap Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya kasus tersebut.

"(Ada pesta seks di Jaksel), udah terungkap,"ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Ade Ary menuturkan, kasus tersebut diungkap, setelah adanya pesan singkat dari seseorang yang mengadu adanya pesta seks.

Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Lanjutan, Cari Fakta Baru Kasus Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere Depok

Alhasil, setelah penelusuran lebih jauh, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yg masuk ke WA no pribadi saya di 08119981998. Selanjutnya saya teruskan ke kasat reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan bbrp pelakunya," ungkapnya.

Ade belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan dugaan pesta seks yang dimaksud tersebut.

Dia hanya menuturkan bahwa semuanya akan dijelaskan secara gamblang lewat konferensi pers hari ini.

Baca juga: Jambret Beraksi di Perumahan Bumi Cimanggis Indah, Rampas Tas Seorang Ibu Pengendara Sepeda Listrik

"Nanti siang akan dirilis," ungkap Ade Ary.

Diketahui, orgy merupakan sebutan bagi empat orang atau lebih yang melakukan seks secara bergantian, di satu ruangan.

Berdasarkan pamflet yang diterima wartakotalive.com, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan.

Baca juga: Produksi Film Porno, Tetangga Mengira Aktivitas Syuting Untuk Konten YouTube

Dalam pamflet tersebut, terlihat bahwa para peserta, diwajibkan membayar sebesar Rp1 juta.

Selain itu, aturan lainnya yakni peserta diwajibkan membawa alat kontrasepsi masing-masing, harus wangi dan bersih, serta tak diperbolehkan mengkonsumsi obat kuat. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved