Suami Gorok Istri

Istri yang Dibunuh Suami di Cikarang Kerap Alami KDRT dan Sempat Ingin Cerai Tapi Batal karena Anak

Pada Agustus 2023 lalu korban melapor ke lembaga perlindungan perempuan dan anak terkait kasus kekerasan yang ia terima

Warta Kota/Muhammad Azzam
Kakak kandung korban, Deden Suryana (27) 

"Anak-anak sekarang lagi di tempat ibu saya, kondisinya sehat, sudah ada dari Komnas Perlindungan Anak datang mungkin nanti mereka bergerak (berikan trauma healing)," kata Deden.

Baca juga: Jumlah Saksi Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere Depok Bertambah Jadi 14 Orang

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan terjadi pada Kamis (7/9/2023) di kontrakan Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Lahan Pertanian di Depok Terbatas, Supian Suri Minta KTNA Terapkan Smart Farming

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.

Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.

"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).

"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (maz)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved