Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Rafael Alun

Terlibat Korupsi Bareng Suami, Istri Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Sidang

Ernie seperti menjadi pion untuk menutupi pergerakan suaminya yang telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 16,6 miliar dari wajib pajak

Tayang: | Diperbarui:
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek usai sidang tipikor perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Nama Ernie Mieke Torondek selaku istri dari eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, langgeng disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari awal sampai akhir.

Ernie disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael dari 2002 sampai 2013.

Di mana, Ernie seperti menjadi pion untuk menutupi pergerakan suaminya yang telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 16,6 miliar dari wajib pajak.

Hal itu disampaikan Jaksa kala membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Gunakan Nama Ibu Kandungnya Untuk Samarkan Hasil Korupsi

Dalam sidang tersebut, Ernie turut hadir sebagai peserta sidang.

Ia mengenakan baju yang senada dengan Rafael, yakni kemeja putih dan celana hitam.

"Bahwa terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar Jaksa.

Baca juga: Ngantuk Saat Berkendara, Seorang Pemotor Tewas usai Tabrak Pohon di Jalan Ir H Juanda Depok

Jaksa menyebut, uang milyaran rupiah itu diterima Rafael dan istrinya dari sejumlah perusahaan wajib pajak tempat Ernie menjadi pemegang saham dan komisaris.

Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Terkait keterlibatan itu, Ernie bungkam seribu bahasa kala awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan usai sidang Rafael Alun digelar.

Baca juga: Pemkot Depok Segera Terbitkan Surat Edaran Terkait Upaya Mengatasi Polusi Udara

Dia yang kala itu menggerai rambutnya dan memakai masker putih, hanya berjalan lurus ke depan dengan tatapan tegap tanpa menghiraukan awak media yang menyapanya.

"Bu Ernie namanya banyak disebut, gimana bu?" tanya awak media.

Namun dia tak memberi tanggapan apapun. Bahkan saat ditanyai soal anak kandungnya yang bakal menghadapi vonis terkait kasus penganiayaan berat, Ernie tak bergeming sedikitpun.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Ajak Marion Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah

Dia hanya melenggang keluar ruangan dengan didampingi beberapa orang.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Rafael melibatkan istrinya sebagai pemegang saham dan komisaris di sejumlah perusahaan wajib pajak.

Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Desainer Lokal, Disdagin Kota Depok Gelar Pelatihan Desain Fesyen

Di mana, PT ARME menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp12.802.566.963,00. Namun, uang tersebut ternyata mengucur ke kantong Rafael dan istrinya secara bersama-sama.

"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek mendapat bagian sejumlah Rp 1.641.503.466,00," kata Jaksa.

Kemudian pada 19 Oktober 2010 sampai 14 November 2011, Rafael bersama PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671,00.

Baca juga: Bek sayap Persija Jakarta Firza Andika Siap Ditempatkan di Posisi Mana Pun Saat Hadapi Persib

Sementara di PT Cahaya Kaibar, Rafael menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Juli 2010.

Yang mana, tanah itu dibeli oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar.

Adapun di PT Krisna Bali International Cargo pada Maret 2023, Rafael menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sehingga total, perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.

Namun, sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.

"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved