Kriminalitas
Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Penjara Seumur Hidup
Menurut Tohom, seorang anggota polisi aktif seharusnya mengayomi masyarakat bukan memberikan contoh negatif melakukan tindakan pidana
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bripda HS pelaku pembunuhan sopir taksi online, Rabu (30/8/2023).
Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Anti Teror Polri yang melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan menjelaskan, terdakwa dituntut dengan Pasal 339 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.
"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," kata Tohom usai persidangan.
Baca juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Graifikasi Rp 16,6 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan," sambungnya.
Adapun alasan JPU menuntut pidana seumur hidup karena terdakwa merupakan anggota Polri aktif dan perbuatannya tergolong sadis.
Menurut Tohom, seorang anggota polisi aktif seharusnya mengayomi masyarakat bukan memberikan contoh negatif melakukan tindakan pidana.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Desainer Lokal, Disdagin Kota Depok Gelar Pelatihan Desain Fesyen
"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pembacaan-tuntutan-Bripda-HS-di-PN-Depok.jpg)