Rabu, 22 April 2026

Depok Hari Ini

Pemkot Depok Segera Terbitkan Surat Edaran Terkait Upaya Mengatasi Polusi Udara

Menindaklanjuti Inmendagri ini, pemerintah kota (Pemkot) Depok akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, saat ditemui di Hotel Bumiwiyata, Depok, beberapa waktu laku.  

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polusi udara menjadi persoalan serius di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akhir-akhir ini.

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Beberapa diantaranya, sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi dan optimalisasi penggunaan masker.

Baca juga: Pengidap ISPA di Depok Mengalami Kenaikan Hingga 200 Persen Akibat Polusi Udara

Selain itu, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Menindaklanjuti Inmendagri ini, pemerintah kota (Pemkot) Depok akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota.

"Kalau tidak salah hari ini sudah ada SE-nya," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Rabu (30/8/2023).

Dia menjelaskan arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jabodetabek dalam Inmendagri akan tertuang dalam SE.

Baca juga: Pemkot Depok Pakai Alat Pengukur Kualitas Udara dari KLHK, Tidak Pakai Alat IQAir

"Ada beberapa hal yang harus kita tindaklanjuti, baik dalam waktu dekat ataupun jangka panjang," ujarnya.

Untuk jangka pendek, lanjut Supian, masyarakat dihimbau untuk menerapkan perilaku hidup sehat.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak membakar sampah, kalau bisa naik kendaraan umum, tidak menggunakan kendaraan pribadi, mengurangi asap rokok, pakai masker, jaga kesehatan," jelasnya.

Supian menambahkan poin-poin ini ada dalam Surat Edaran Walikota Depok nanti.

"Detailnya nanti ada di SE, termasuk langkah jangka panjang dengan penghijauan dan uji emisi buat kendaraan," imbuhnya.

Baca juga: Pembelajaraan Jarak Jauh Anak Sekolah, Pemkot Depok Tunggu Arahan Kemendikbud

Menurut Supian, Pemkot Depok mengeluarkan SE ini agar warga Depok tidak jatuh sakit karena polusi udara ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved