Selasa, 21 April 2026

Sidang Rafael Alun

Terlibat Korupsi Bareng Suami, Istri Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Sidang

Ernie seperti menjadi pion untuk menutupi pergerakan suaminya yang telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 16,6 miliar dari wajib pajak

|
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek usai sidang tipikor perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Desainer Lokal, Disdagin Kota Depok Gelar Pelatihan Desain Fesyen

Di mana, PT ARME menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp12.802.566.963,00. Namun, uang tersebut ternyata mengucur ke kantong Rafael dan istrinya secara bersama-sama.

"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek mendapat bagian sejumlah Rp 1.641.503.466,00," kata Jaksa.

Kemudian pada 19 Oktober 2010 sampai 14 November 2011, Rafael bersama PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671,00.

Baca juga: Bek sayap Persija Jakarta Firza Andika Siap Ditempatkan di Posisi Mana Pun Saat Hadapi Persib

Sementara di PT Cahaya Kaibar, Rafael menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Juli 2010.

Yang mana, tanah itu dibeli oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar.

Adapun di PT Krisna Bali International Cargo pada Maret 2023, Rafael menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sehingga total, perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.

Namun, sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.

"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved