Tarif Puskesmas Depok

Tarif Puskesmas Kota Depok Naik, Aleg PKS Farida Rachmayanti: Kualitas Pelayanan Wajib Prima

Wanita yang akrab disapa Opi ini mengatakan, pada sisi lain pengguna BPJS tetap gratis saat ke puskesmas

|
TribunnewsDepok.com/istimewa
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS T. Farida Rachmayanti menanggapi kenaikan tarif layanan Puskesmas di Kota Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Naiknya tarif atau biaya layanan di Puskesmas Kota Depok mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Diantaranya datang dari Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Fraksi PKS T. Farida Rachmayanti.

Menurutnya, keputusan kenaikan tarif tersebut sejatinya untuk kebaikan bersama.

Jika sudah naik, lanjut Farida, nantinya wajib bagi seluruh Puskesmas di Kota Depok untuk meningkatkan mutu layanannya. Profesional sesuai SPM, mudah, cepat, tanggap penuh keramahan dan juga fleksible.

Baca juga: Polres Metro Depok Gelar Beragam Lomba 17-an Mulai dari Kamtibmas hingga Kampung Bebas Narkoba

"Pastinya keputusan tersebut sudah dengan telaah panjang. Tarif eksisting Rp 2.000 sudah sejak Tahun 2010. Apalagi jika dibandingkan dengan Kota-kota lain seperti Bogor, Bekasi, Cirebon dan Tangsel, tarif kita murah dan terendah," ujarnya kepada TribunnewsDepok, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, dewan dengan daerah pemilihan (Dapil) Beji, Cinere, Limo (BCL) ini juga berharap agar proses akreditasi bagi puskesmas harus terus dilakukan.

Sebab, lanjutnya, akreditasi adalah pengakuan terhadap yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Kakek 66 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Musala Ciracas Jakarta Timur

Di mana penilaiannya tersebut mengenai apakah puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau tidak.

Sehingga, kata dia, tercapai mutu pelayanan, kinerja yang baik dan memiliki manajemen risiko yang berkualitas.

Akreditasi puskesmas dilakukan per tiga tahun.

"Penyelenggaraan akreditasi puskesmas terbagi dalam 5 jenis akreditasi yaitu tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama dan terakreditasi paripurna (Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 1)," papar Farida.

Baca juga: Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya

Saat ini, Farida membeberkan salah satu puskesmas yang sedang akreditasi adalah Puskesmas Depok Utara yang diharapkan Farida hasilnya semakin baik dari akreditasi sebelumnya.

"Pada intinya kenaikan tarif satu hal yang niscaya untuk menopang kemandirian BLUD. Tapi wajib diikuti dengan pelayanan prima sesuai SPM. Kuncinya proses akreditasi disiplin dilakukan," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Opi ini mengatakan, pada sisi lain pengguna BPJS tetap gratis saat ke puskesmas.

"Dan ini akan mendorong warga untuk menjadi peserta BPJS. Untuk warga tidak mampu kan ditanggung PBI (Peserta Bantuan Iuran) BPJS oleh Pemerintah," tandasnya.

Baca juga: Balita Suku Baduy 30-50 Persen Alami Stunting, Tim Pengmas FFUI Ungkap Penyebabnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved