Tarif Puskesmas Depok
Tarif Puskesmas Kota Depok Naik, Aleg PKS Farida Rachmayanti: Kualitas Pelayanan Wajib Prima
Wanita yang akrab disapa Opi ini mengatakan, pada sisi lain pengguna BPJS tetap gratis saat ke puskesmas
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
"Karena itu, kenaikan ini pada dasarnya tidak membebani warga. Namun untuk menopang kelanjutan Puskesmas sebagai BLUD," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menaikan biaya layanan puskesmas naik dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Baca juga: Kaesang Pangarep Batal Jadi Calon Wali Kota Depok, DPD PSI Menghormati Keputusan
Penyesuaian ini dilakukan Pemkot Depok dengan memertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan, kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.
Oleh karena itu, Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan dalam penyesuaian tarif layanan puskesmas.
Sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati bahwa naiknya tarif layanan puskesmas karena perubahan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: Aksi Tak Senonoh Oklin Fia Menjilat Es Krim Dilaporkan PB Semmi dengan UU ITE
Sehingga pemenuhan biaya operasional puskesmas harus mandiri dari pendapatan puskesmas dan tidak lagi membebani APBD Kota Depok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.