Istri Bos Kertas Tewas

Bengisnya Anak Kandung Bunuh Ibunya di Tapos Depok karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur bergagang oranye, satu bilah golok, satu unit Iphone 14 Pro Max warna ungu

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso (tengah) saat pengungkapan kasus pembunuhan ibu oleh anaknya di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Sri Widiastuti (42) oleh anaknya Rifki Azis Ramadhan (22) di Jalan Bakti Abri No.286, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis (10/8/2023).

Tak hanya membunuh ibu kandungnya Sri Widiastuti (SW), pelaku juga membacok ayah kandungnya, Bakti Azis Munir (BAM).

Peristiwa tragis ini ternyata didasari motif sakit hati yang mendalam Rifki (RAR) karena sering dimarahi kedua orang tuanya.

"Menurut pengakuannya, pelaku sering dimarahi oleh ayahnya dengan nada tinggi sejak SD sampai saat ini," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso dalam press release pengungkapan kasus ini di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Dulang Suara 81 Persen di Penjaringan PKS Depok Imam Budi Hartono Diusulkan Jadi Bakal Cawalkot 2024

Kompol Arief menjelaskan, sehari sebelum kejadian pada Rabu (9/7/2023) malam, pelaku RAR dimarahi oleh ayahnya dengan bahasa yang tidak mengenakkan.

"Lo dari lahir sampai detik ini, coba sebutin satu saja apa yang buat orang bangga. Kata-kata ini yang membuat pelaku sakit hati dan jengkel," papar Kompol Arief.

Kata-kata ini keluar dari mulut ayahnya karena pelaku dianggap tidak becus dalam bekerja membantu mengelola perusahaan kardus milik keluarga.

Baca juga: Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan

Pelaku juga disangka tidak mau mengajari ibunya tetang administrasi perusahaan yang dikelola oleh orang tua.

"Kejadian dimarahi orang tua ini terjadi di rumah pada Rabu (9/22023) malam sekira jam 22.00 WIB," ungkap Kompol Arief.

Bahasa yang keluar dari mulut ayahnya saat dimarahi membuat pelaku sakit hati sehingga pagi hari nekat menikam ibunya.

Baca juga: Anak yang Tusuk Ibunya Hingga Tewas dan Bacok Ayahnya di Tapos Depok Terancam Hukuman Mati

"Pagi hari pada Kamis (10/8/2023), ketika sedang berdua dengan ibunya, pelaku seketika mengambil pisau dari dapur kemudian menghampiri ibunya yang sedang duduk dikursi meja makan," jelas Kompol Arief.

Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang.

Sementara tangan kanan menusukan pisau dapur kebagian leher, dada, bahu, kepala dan paha secara berulang-ulang, hingga membuat korban mati di tempat.

Baca juga: Kebakaran Rumah Makan Dekat Mal Gandaria City, 105 Motor Ikut Hangus

"Hasil visum ada sekira 50 tusukan ke ibunya, dominan di leher dan dada," beber Kompol Arief.

Setelah memastikan ibunya tewas, pelaku menyeret korban ke ruang tempat cuci baju dan jemuran.

"Pelaku kemudian mengepel lantai yang berceceran darah dan mengganti baju yang dipergunakannya," imbuh Kompol Arief.

Baca juga: Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Mencari Jawaban dengan Melakukan Tes DNA

Selang 15 menit kemudian, ayah pelaku datang dari gudang perusahaannya dan hendak masuk ke dalam rumah.

Tetapi saat baru sampai di pintu rumah, seketika pelaku menghantam kepala ayahnya dengan sisi luar golok.

"Ayahnya dibawa masuk kedalam kamar kemudian dikunci dari dalam. Tetapi ayahnya berontak melakukan perlawanan hingga teriak- teriak meminta tolong," tambah Kompol Arief.

Baca juga: Guru Besar FMIPA UI Temukan Cara Penanggulangan Limbah Zat Warna Berbahaya Jadi Air Bersih

Teriakan minta tolong ini kemudian didengar para saksi maupun warga yang berdatangan ke rumah keluarga Munir.

"Warga mendobrak pintu kamar yang terkunci kemudian menyelamatkan korban," tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur bergagang oranye, satu bilah golok, satu unit Iphone 14 Pro Max warna ungu dan sebuah pel gagang warna biru.

Barang bukti lainnya berupa kemeja tanpa kerah warna hijau dan celana chino warna krem milik pelaku yang masih ada bercak darah korban.

Baca juga: AHY Ucapkan Terima Kasih ke Mahfud MD hingga Yasonna Laoly Usai MA Tolak PK Moeldoko

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," tandas Kompol Arief Budiharso.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved