Pembunuhan Mahasiswa UI

Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan

Penunjukan tiga jaksa dikatakan Arief sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menangkap pelaku pembunuan mahasiwa UI di Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru.

Terkini, Polres Metro Depok mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pembunuhan yang terjadi pada Selasa (2/8/2023) lalu.

Tersangka dalam kasus ini, Altafasalya Ardnika Basya (23), disidik dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

Kepada polisi, tersangka yang akrab disapa Altaf mengaku membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) yang merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Kandung yang Bantai Ibunya Hingga Tewas di Tapos Depok Ditetapkan Tersangka

Pembunuhan dilakukan di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan.

"Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023," tutur Kepala Seksi Intelijen M Arief Ubaidillah, Jumat (11/8/2023).

Ketiga jaksa tersebut yakni Edrus Yang selaku kepala seksi tindak pidana umum, kemudian Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.

Baca juga: Depok Ingin Jadi Kota Kuliner, Anggota DPRD Sarankan Bikin Lokasi Wisata Kuliner di Alun-alun Depok

"Dua jaksa yang ditunjuk mendampingi Edrus Yang dalam menangani perkara ini memiliki pengalaman menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok," ujar Arief.

Kedua jaksa yang dimaksud adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astirini yang berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Metro Depok.

"Mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," tandas Arief.

Baca juga: Orang Tua Bayi Tertukar di Bogor Enggan Tes DNA, Siti Mauliah Berharap Menemukan Anak Kandungnya

Penunjukan tiga jaksa dikatakan Arief sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini.

"Tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Arief, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok.

Baca juga: UI dan PT PLN Indonesia Power Sepakat Kembangkan Teknologi Energi Terbarukan

"Kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diselesaikan oleh jaksa-jaksa tersebut menunjukkan kompetensi dan dedikasi mereka dalam menegakkan keadilan," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved