Pembunuhan Mahasiswa UI

Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan

Penunjukan tiga jaksa dikatakan Arief sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menangkap pelaku pembunuan mahasiwa UI di Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru.

Terkini, Polres Metro Depok mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pembunuhan yang terjadi pada Selasa (2/8/2023) lalu.

Tersangka dalam kasus ini, Altafasalya Ardnika Basya (23), disidik dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

Kepada polisi, tersangka yang akrab disapa Altaf mengaku membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) yang merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI).

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Kandung yang Bantai Ibunya Hingga Tewas di Tapos Depok Ditetapkan Tersangka

Pembunuhan dilakukan di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan.

"Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023," tutur Kepala Seksi Intelijen M Arief Ubaidillah, Jumat (11/8/2023).

Ketiga jaksa tersebut yakni Edrus Yang selaku kepala seksi tindak pidana umum, kemudian Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.

Baca juga: Depok Ingin Jadi Kota Kuliner, Anggota DPRD Sarankan Bikin Lokasi Wisata Kuliner di Alun-alun Depok

"Dua jaksa yang ditunjuk mendampingi Edrus Yang dalam menangani perkara ini memiliki pengalaman menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok," ujar Arief.

Kedua jaksa yang dimaksud adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astirini yang berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Metro Depok.

"Mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," tandas Arief.

Baca juga: Orang Tua Bayi Tertukar di Bogor Enggan Tes DNA, Siti Mauliah Berharap Menemukan Anak Kandungnya

Penunjukan tiga jaksa dikatakan Arief sebagai langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini.

"Tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Arief, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok.

Baca juga: UI dan PT PLN Indonesia Power Sepakat Kembangkan Teknologi Energi Terbarukan

"Kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diselesaikan oleh jaksa-jaksa tersebut menunjukkan kompetensi dan dedikasi mereka dalam menegakkan keadilan," ucapnya.

Arief menjelaskan kasus pembunuhan menjadi fokus Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam menangani perkara seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil," tuturnya.

Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

Baca juga: Potret Fenomena Langit Hadir di Pameran Astronomi Planetarium Jakarta

"Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang sambil memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini," ucap Arief.

"Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan," tegasnya.

Sebagai informasi, mahasiswa UI Muhamad Naufal Zidan ditemukan tewas terbungkus plastik di sebuah kos di Kukusan, Beji, Depok.

Baca juga: Dirundung Perselingkuhan, Syahnaz Sadiqah Mengaku Rumah Tangganya dengan Jeje Govinda Baik-Baik Saja

Polisi mengungkap bahwa korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.

Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kukusan, Beji.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), pada Jumat siang pukul 13.00 WIB," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023)

Baca juga: Kalimat Ini yang Bikin Tersangka Tega Membunuh Ibu Kandungnya di Tapos Depok

Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia tersebut ditangkap di kontrakannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved