Kriminalitas

Komplotan Maling Kirim Sepeda Motor Hasil Curian di Jakarta ke Lampung Pakai Mobil Pickup

Polisi dari Polsek Tambora mengamankan sebuah mobil pickup yang mencurigakan melintas di Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Komplotan maling motor yang biasa beraksi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mengirimkan hasil kejahatannya ke wilayah Lampung dibekuk polisi Polsek Tambora. 

"Para dua kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 1 unit motor dan pengepulnya dapat upah Rp 500.000 perunit," terangnya.

Syahduddi mengimbau bagi para korban pencurian sepeda motor bisa mendatangi Polsek Tambora atau Polres Metro Jakarta Barat untuk melihat kendaraannya.

Jika memang menemukan kendaraannya, maka polisi memunta bukti surat-surat termasuk laporan kehilangan sepeda motor.

"Kami kenakan lima tersangka dengan Jaka, Ikbai, Endy, Asrofi dan M Sukma dengan Pasal 481 KUHP dan atau pasal 363 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.

(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved