Bayar Perpanjang SIM Tak Lagi Tunai Mulai 7 Agustus 2023, Bisa Melalui Super Apps Presisi

Masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi memberlakukan sederet aturan baru untuk masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), per tanggal 7 Agustus 2023 mendatang. 

Sementara itu, Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan, pembayaran nontunai merupakan trobosan bagus untuk menekan adanya pungli di lapangan.

Namun, lanjut dia, yang perlu diubah adalah pola pikir masarakat. Sehingga, penting untuk memperbaiki karakter petugas pelayanan SIM terlebih dahulu.

"Karena ada prinsip 'The man behind the gun' (pria di belakang pistol), sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ujar Agus saat dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (5/8/2023).

"Perlu mekanisme pengawasan dalam layanan SIM, seperti pengawasan atasan, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat, agar tidak terjadi praktek percaloan dalam pembuatan SIM," pungkasnya. (m40)


Caption foto:


Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah 


Potret ujian praktik SIM terbaru yang resmi berlaaku di Indonesia mulai Senin (7/8/2023).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved