Tarif Puskesmas Naik
Tarif Puskesmas di Depok Naik Lima Kali Lipat, Begini Kata Anggota DPRD Kota Depok
Bagi warga ber-KTP Depok, tarif naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 untuk pagi hari dan Rp 15.000 untuk sore hari.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemerintah Kota Depok menaikkan tarif layanan kesehatan pasien umum (non BPJS Kesehatan) di Puskesmas mulai Senin (7/8/2023).
Kenaikan tarif layanan puskesmas ini ditetapkan melalui Peraturan Wali (Perwal) nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif layanan BLUD puskesmas baru pada Senin (31/7/2023).
Kenaikan tarif layanan kesehatan bagi pasien ini cukup tinggi. Bagi warga ber-KTP Depok, tarif naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 untuk pagi hari dan Rp 15.000 untuk sore hari.
Sementara bagi warga non-KTP Depok, tarif naik menjadi Rp 20.000 untuk layanan pagi dan Rp 30.000 untuk layanan sore.
Pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp 30.000.
Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.
Baca juga: Banyak Warga Depok Tak Tahu Tarif Puskesmas Naik Mulai 7 Agustus 2023, Pasrah Mau Gimana Lagi
Terkait hal itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan kebijakan itu terkesan serampangan.
"Kebijakan itu serampangan karena penetapan dan realisasi peraturan wali kota (Perwal) terkait kenaikan tarif itu tiba-tiba," kata Ikravany, Jumat (4/8/2023).
Menurut dia, kebijakan Pemkot Depok untuk menaikkan tarif berobat di Puskesmas tidak dilakukan secara sistematis.
"Kebijakan ini seperti bikin trotoar di Jalan Margonda. Trotoarnya dibikin dulu, baru pikirin soal parkir. Lalu berencana untuk masukin kabel-kabel listrik ke dalam tanah, padahal trotoarnya sudah jadi. Jadi kebalik-balik, nggak sistematis," ujar Ikravany.
Baca juga: Tarif Layanan di Puskesmas Kota Depok Naik, Ini Penjelasan Kadinkes Depok Mary Liziawati
Sementara anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengatakan kenaikan tarif Puskesmas ini sangat memberatkan masyarakat miskin.
"Kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak itu perlu dilakukan diskusi secara matang agar tidak menjadi beban bagi masyarakat miskin," ujarnya.
Politisi PKB ini mengungkapkan Komisi D DPRD Kota Depok akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Depok untuk menjelaskan kenaikan tarif berobat ini.
"Kami ingin mengetahui apa dasar hukum yang digunakan Pemkot Depok untuk menaikan tarif berobat di Puskesmas ini," papar Babai.
Menurut dia, kalau dasar hukumnya kuat berdasarkan amanat UU dan harganya sudah ditetapkan maka harus dipatuhi.
Tetapi kalau aturan itu berdasarkan kebijakan daerah, alangkah baiknya dilakukan kajian ulang.
"Kalau memang Puskesmas harus menggunakan tarif baru, sebaiknya dikaji ulang besaran kenaikannya agar tidak membebani masyarakat miskin yang ingin berobat ke Puskesmas," tandas Babai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.