Tarif Puskesmas Naik
Banyak Warga Depok Tak Tahu Tarif Puskesmas Naik Mulai 7 Agustus 2023, Pasrah Mau Gimana Lagi
Mulai 7 Agustus 2023 tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas di Kota Depok naik. Naiknya tarif itu berdasarkan Perwal No.64 Tahun 2023
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sejumlah warga Depok yang berobat di Puskesmas Pancoran Mas yang terletak di Jalan Pemuda, Pancoran Mas, Kota Depok tak tahu atas kenaikan tarif puskemas.
Warga pun pasrah atas kenaikan tarif tersebut.
"Belum tahu biayanya naik. Biasanya Rp 2.000. Kayaknya tadi ada pengumumannya di jendela," kata Tuti warga Kampung Belimbing, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Kabar Kecamatan Pancoran Mas Depok, Puskesmas Mampang Bidik 1.321 Balita Diimunisasi Polio
Tuti menambahkan bahwa atas kenaikan tarif itu bila membandingkan tarif klinik dan puskesmas yang dibiayai oleh negara tidak jauh berbeda.
"Mau gimana lagi, kita rakyat kecil gak tahu apa-apa. Mudah-mudahan tarifnya gak naik lagi," tambahnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Nada warga yang tinggal di sekitar Stasiun Depok Lama.
"Gak tahu sih..tapi kenaikannya masih terjangkau. Mudah-mudahan ke depan kalau naik lagi tidak memberatkan masyarakat," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa Pemkot Depok secara resmi per 7 Agustus 2023 menaikan tarif puskemas.
Sebelumnya soal tarif Puskemas menggunakan Perwal No.61 Tahun 2016, kini Perwal tersebut digantikan dengan Perwal No.64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok
Untuk layanan pagi dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 10.000.
Lalu, untuk layanan sore dari Rp 10.000 naik menjadi 15.000.
Kemudian untuk warga bukan berKTP Depok
untuk layanan pagi Rp 20.000 dan layanan sore Rp 30.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.