Bali Tower Bantah Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Sultan Rifat Akibat Kabel Optik

Dia menganggap bahwa permohonan maaf dilakukan apabila seseorang melakukan kesalahan. Sementara Sultan murni mengalami kecelakaan tunggal

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Bali Tower dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya memasikan bahwa Bali Tower sudah melakukan perawatan atau maintenance berkala terhadap tiang optic di lokasi kejadian.

Baca juga: Andritany Ardhiyasa Masih Jadi Andalan Thomas Doll di Bawah Mistar Gawang Persija

Hal tersebut diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan.

Dalam upaya investigasi tersebut, Maqdir mencoba menunjukkan dokumentasi asli pada tanggal 7 dan 26 Desember 2023.

Di mana di kedua tanggal tersebut, pihak Bali Tower melaporkan ketinggian tiang dan kabel masih dalam normal yakni 5,5 meter.

Baca juga: Meski Tren Inflasi Membaik, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Tetap Antisipasi El Nino

“Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas,” jelas Maqdir.

Sehingga apabila ditemukan ada kabel menjuntai, pihaknya menduga jika insiden menyedihkan itu disebabkan karena adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel.

Praktis, hal tersebut membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal, lantaran tiang dalam kondisi miring.

Baca juga: Korban Tewas Penganiayaan Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Partai Perindo Pademangan

"Kami belum ketahui identitas kendaranya, dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel. Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," kata dia.

"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower pada Kamis, 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," katanya lagi.

Meskipun demikian, Maqdir tak mau meyalahkan pihak manapun dalam peristiwa ini.

Baca juga: Prabowo Subianto Puji Kader PSI, Sebut Anak-anak Muda yang Punya Idealisme Tinggi

Dia menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim di pengadilan untuk memutus perkara tersebut.

"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silakan kawan-kawan yang menilainya," tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung soal tuntutan keluarga Sultan yang meminta PT Bali Tower meminta maaf, Maqdir tak bisa memberikan jawaban tegas.

Baca juga: Gara-gara Suporter Tamu Hadir di Stadion, Persija, Persebaya, Persib dan Persik Didenda Rp 25 Juta

Dia menganggap bahwa permohonan maaf dilakukan apabila seseorang melakukan kesalahan. Sementara dalam kasus ini, Sultan murni mengalami kecelakaan tunggal.

"Soal permintaan maaf, saya kira ini yang ingin kita lihat secara jernih. Permintaan maaf ini apakah Bali Tower melakukan kesalahan atau karena apa," ucapnya.

"Bicara soal bukti kesalahan, makanya justru pihak Bali Tower datang menawarkan bantuan. Bukan karena ingin menyalahkan siapapun. Jadi karena itu merasa dianggap bahwa ini urusan manusia bukan urusan uang. Tetapi ada empati yang ditunjukkan. Tanpa membuat hitungan itu ditawarkan kepada pihak keluarga," pungkas dia. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved