Kriminalitas

Ternyata Judi Jadi Awal Mula Oknum Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online

Di muka persidangan pun Haris mengakui bahwa dirinya memiliki kecanduan terhadap judi online. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan. 

"Saya bilang ke saudara biar saya saja yang mengantarkan mobilnya di hari Jumat (20/1/2023) karena hari Sabtu dan Minggu saya libur dinas,"sambungnya.

Jumat malam, Haris berjanji kepada keluarganya akan berangkat ke Jambi untuk memberikan mobil yang dimaksud padahal faktanya mobil itu tidak pernah ada. 

Hingga pikiran buruk menguasainya untuk merampok. Tiga kali percobaan merampok gagal Haris lakukan lantaran dirinya takut. Hingga akhirnya dalam aksinya yang ke empat Haris melancarkan niat buruknya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan. 

Baca juga: Ibu Dua Anak Sopir Taksi Online Dibegal Penumpangnya, Rebut Pisau Meski Dapat 10 Tusukan

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Tohom mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Selasa, 23 Januari 2023 pukul 04.19 di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, Haris dengan sengaja merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved