Kriminalitas
Perlawanan Sengit Sopir Taksi Online di Kota Depok Sebelum di Bunuh oleh Oknum Anggota Densus 88
Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terdakwa Haris Sitanggang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe menceritakan detik-detik dirinya menusuk korban hingga tewas di dalam mobil.
Dalam sidang yang beranggedakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin 31/7/2023) lalu, Majelis Hakin juga sekaligus mendengar keterangan dari terdakwa kenapa dirinya bisa dengan tega melakukan hal tersebut.
Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Oknum Anggota Densus 88, JPU: Saksi Buktikan Dakwaan
Diceritakannya sebelum kejadian pada pukul 02.00 WIB, terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG.
Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, terdakwa minta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan.
Korban menolak dan mengatakan dia akan memutar kendaran setelah Bripda Haris turun. Pada saat itu Haris mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Baca juga: Ibu Dua Anak Sopir Taksi Online Dibegal Penumpangnya, Rebut Pisau Meski Dapat 10 Tusukan
"Kemudian saya mengatakan. 'maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang, kemudian korban bertanya, 'maksudnya gimana pak'," tutur Haris dalam muka persidangan.
Haris tak menampik bahwa ketika korban melontarkan kalimat tersebut, korban menggunakan dengan nada yang ramah tanpa amarah.
Ketika korban membalikkan badannya ke arah terdakwa, pada saat itu terdakwa panik dan langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata dirinya anggota.
"Jangan macam-macam, saya anggota," ungkapnya.
Baca juga: Tersinggung Saat Berbincang di Perjalanan, Penumpang Tusuk Sopir Taksi Online Hingga Tewas
Kemudian, korban mengatakan, "maksudmu apa nodong-nodong," ungkap Haris menirukan.
Korban yang marah lantaran ditodong, berusaha meraih tubuh terdakwa, sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.
Pada saat itu, posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi dan terjadilah perkelahian sengit.
Pada momen ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan menyela keterangan korban dan menanyakan "wajar gak dia nyerang kau," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.