Kriminalitas

Ternyata Judi Jadi Awal Mula Oknum Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Taksi Online

Di muka persidangan pun Haris mengakui bahwa dirinya memiliki kecanduan terhadap judi online. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terungkap penyebab oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS nekat merampok dan membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang beranggedakan mendengar keterangan saksi atas apa yang dilakukan HS terhadap korbannya pada pagi berdarah, Senin (23/1/2023) lalu sekaligus mendengar keterangan dari terdakwa kenapa dirinya bisa dengan tega melakukan hal tersebut, kronologi pembunuhan pun terungkap jelas.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Haris dihubungi oleh keluarganya (paman) dari Jambi dan diberikan kepercayaan untuk membelikan sebuah mobil atas nama Pitnem Sitanggang, Haris mengenalnya dengan panggilan Bang Juan. 

Rabu siang, (18/1/2023) untuk memanjer mobil yang dimaksud, Bang Juan mentransfer uang 28 juta rupiah ke rekening Haris, namun sayang tak kuasa dengan uang tersebut, Haris justru menggunakan uangnya untuk bermain judi online. 

Baca juga: Perlawanan Sengit Sopir Taksi Online di Kota Depok Sebelum di Bunuh oleh Oknum Anggota Densus 88

"Mulanya sekitar 5 hari sebelum kejadian saya dihubungi keluarga saya untuk membeli mobil atas nama Bang Juan, saat itu dia ingin membeli sebuah mobil karena saya sedang berada di Jakarta, ia meminta tolong kepada saya," ungkapnya di muka persidangan, Senin (31/7/2023). 

"Rabu siang itu sodara bsaya hanya ngirim 28 juta sisanya pada malam harinya. 

Di muka persidangan pun Haris mengakui bahwa dirinya memiliki kecanduan terhadap judi online. 

"Uang saya pakai untuk main judi 28 juta, saya tergoda memakai uang itu, awalnya hobi dan sempat tidak main lagi tapi karena ada uang itu jadi tergoda untuk main lagi," ucapnya. 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum Polisi Bermasalah

Haris pun kalah dalam perjudian, uang 28 juta habis tak tersisa. Pada hari yang sama, di waktu malam, Bang Juan kembali mentransfer sekitar 70 juta rupiah guna melunasi sisa kekurangan uang mobil. 

"Ketika malam hari sodara saya mengabari sudah membayarkan sisanya untuk nominalnya saya lupa kurang lebih 70 juta karena itu dibayarkan untuk DP mobil," ungkapnya. 

'Keledai takan jatuh ke lubang yang sama', peribahasa yang pantas disematkan untuk Haris, pasalnya lagi-lagi uang yang baru di transfer tersebut digunakan kembali untuk judi online.

Dan sekali lagi, Haris terjatuh, namun kali ini lebih dalam lubangnya, ia kembali kalah dalam perjudian tersebut. Total uang yang harusnya digunakan untuk membayar DP mobil itu habis. 

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Oknum Anggota Densus 88, JPU: Saksi Buktikan Dakwaan

Di satu sisi, ia justru mengaku bahwa uang DP mobil yang diminta pamannya sudah dibayarkan dan mobilnya sudah ada di tangannya. 

"Akhirnya saya mainin lagi uangnya (yang baru di transfer) untuk judi dengan harapan yang 28 juta bisa balik. Saya mainin akhirnya habis semua, jadi diri situ saya kabarin ke sodara bahwa besok mobilnya bisa diambil. Jadi hari Kamis (19/1/2023) itu saudara saya taunya mobil udah di saya," ungkap Haris. 

"Saya bilang ke saudara biar saya saja yang mengantarkan mobilnya di hari Jumat (20/1/2023) karena hari Sabtu dan Minggu saya libur dinas,"sambungnya.

Jumat malam, Haris berjanji kepada keluarganya akan berangkat ke Jambi untuk memberikan mobil yang dimaksud padahal faktanya mobil itu tidak pernah ada. 

Hingga pikiran buruk menguasainya untuk merampok. Tiga kali percobaan merampok gagal Haris lakukan lantaran dirinya takut. Hingga akhirnya dalam aksinya yang ke empat Haris melancarkan niat buruknya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan. 

Baca juga: Ibu Dua Anak Sopir Taksi Online Dibegal Penumpangnya, Rebut Pisau Meski Dapat 10 Tusukan

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Tohom mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Selasa, 23 Januari 2023 pukul 04.19 di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, Haris dengan sengaja merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved