Sabtu, 25 April 2026

Berita DPRD Kota Bogor

Marak Kasus Penularan Penyimpangan Seksual di Kota Bogor, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S

DPRD Kota Bogor evaluasi pelaksanaan Perda P4S marak kasus penularan penyimpangan seksual di Kota Bogor. Atang Trisnanto bilang banyak aduan warga.

Editor: dodi hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerima audiensi dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Marak kasus penularan penyimpangan seksual di Kota Bogor, DPRD evaluasi pelaksanaan Perda P4S

DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, Kamis (20/7/2023).

Rapat tersebut dikhususkan membahas evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Baca juga: Polemik PPDB SMA di Kota Bogor, Komisi IV DPRD Kota Bogor Pertanyakan Kinerja Disdukcapil

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan, rapat ini dilakukan guna mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) pelaksanaan Perda P4S.

“Jadi ini belum ada Perwali. Sehingga banyak hal yang seharusnya sudah dapat diimplementasikan untuk pencegahan maupun penanganannya, tapi belum dapat terlaksana, namun tadi info dari Bagian Hukum sudah ada draftnya,” ujar Endah.

Tak hanya menagih penerbitan Perwali, Endah juga mengevaluasi pelaksanaan Perda P4S yang sudah diterbitkan sejak dua tahun silam.

Karena didalam Pasal 24 terdapat amanat pembentukan komisi pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.

Dalam hal ini, DPRD Kota Bogor meminta SKPD terkait untuk segera merealisasikan ini.

“Contoh terkait dengan pencegahan seharusnya sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, apakah sudah ada muatan lokal materi terkait hal tersebut. Namun kenyataannya Pemerintah Kota Bogor belum melaksanakan amanat dari Perda ini,” jelas Endah.

Banyak Aduan Warga

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan sejauh ini sudah banyak aduan dari masyarakat terkait maraknya kasus penularan penyimpangan seksual.

Selain laporan dari tokoh masyarakat, ia sebelumnya juga menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Bogor yang menyampaikan berbagai data dan fakta penyimpangan seksual di Kota dan Kabupaten Bogor.

“Fakta penyebaran ini ada. Dampaknya juga sungguh memprihatinkan. Tidak hanya terhadap masalah kepribadian, tapi juga masalah kesehatan dan hubungan persahabatan," kata Atang.

"Apalagi kalau bicara tentang ajaran agama, ini akan sangat besar dampaknya terhadap tatanan masyarakat," tandasnya

Perda P4S dibuat dalam semangat untuk melakukan pencegahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak penyimpangan perilaku seksual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved