Depok Hari Ini
Ade Supriyatna: Kota Depok Terbuka untuk Siapa Saja, Tapi Harus Ikuti Aturan
Urbanisasi Saat arus balik Lebaran 2026, Ade Supriyatna: Kota Depok Terbuka untuk Siapa Saja, Tapi Harus Ikuti Aturan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Arus balik Lebaran menjadi momentum bagi warga desa mengadu nasib di kota-kota besar.
Begitu juga yang terjadi di Kota Depok. Banyak warga pendatang yang berupaya tinggal untuk mencari pekerjaan lebih baik untuk menatap masa depan yang cerah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, Kota Depok terbuka bagi siapa saja.
Baca juga: Momen Lebaran di Rumah Ade Supriyatna: Dari Warga Depok, Romo Dono dan Prof Adrianus Meliala
Sebab hal itu, dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Meski demikian, mereka yang memutuskan untuk menetap di Kota Depok harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot Depok.
Di antaranya melapor kepada Ketua RT setempat. Kemudian membuat surat kependudukan.
Terpenting juga adalah turut serta membangun Kota Depok menjadi lebih maju.
"Siapa saja berhak untuk tinggal di Kota Depok, namun mereka harus taat aturan. Tertib administrasi Mereka juga dapat turut serta memajukan Kota Depok," kata Ade Supriyatna.
Baca juga: Sambangi Gedung Sate, Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Ajak Selfie Dedi Mulyadi
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Depok, Mary Liziawati, setiap warga negara Indonesia memiliki hal untuk memilih tinggal di mana pun.
Bagi masyarakat yang datang ke Kota Depok dengan tujuan menetap wajib mengurus proses pindah dan memperbarui dokumen kependudukan KTP dan KK.
Sedangkan bagi pendatang yang tinggal sementara karena pekerjaan, belajar, atau penghuni kos dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.
Menurut Merry, penduduk non-permanen adalah WNI atau warga negara asing yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.
Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman https://silondo.depok.go.id.
Baca juga: Ade Supriyatna Ungkap KUHAP 2025 Hadirkan Keadilan Lebih Manusiawi dan Berpihak Bagi Masyarakat
Syarat untuk mendaftar penduduk non-permanen berupa dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW setempat.
Kemudian, semua berkas diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.
| Pria Arogan Adang dan Tendang Mobil Ambulans di Depok Berakhir Diamankan Polisi |
|
|---|
| Wali Kota Supian Suri Resmi Buka Liga Jabar Istimewa 2026: Wadah Calon Bintang Sepak Bola Depok |
|
|---|
| Viral Seorang Pria Hadang dan Tendang Mobil Ambulans di Depok, Pengemudi Buka Suara |
|
|---|
| Atasi Banjir di Cipayung, Supian Suri Instruksikan Pengerukan Kali Jago |
|
|---|
| Raih TOP BUMD Award 2026, PT Tirta Asasta Depok Dapat Apresiasi dari DPRD Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ades-Pendatang.jpg)