Prostitusi Online
Fakta Pesan Cewek Lewat Open BO di Bekasi, Minta Gaya-gaya Aneh Akhirnya Babak Belur Dikeroyok
Minta gaya-gaya aneh akhirnya babak belur dikeroyok. Hal ini terjadi lantaran JK melanggar kesepakatan dalam memesan cewek Open BO.
Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Pesan cewek lewat Open BO di Bekasi, minta gaya-gaya aneh akhirnya babak belur dikeroyok.
Ada-ada saja kisah yang terjadi dalam prostitusi online. Cerita berakhir tragis harus dialami seorang pria di Kabupaten Bekasi.
Seorang pemuda JK (25) harus menerima bogem mentah lantaran melanggar kesepakatan dengan pelaku jasa prostitusi online, LSN (23).
Baca juga: Nila Islamia Masih Menjaga Hubungan Silaturahmi dengan Keluarga Rizky
JK yang memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui Open BO di media sosial meminta gaya-gaya aneh saat berhubungan intim.
Lantaran tak sesuai kesepakatan, maka permintaan JK pun ditolak dan akhirnya terjadi tindak kekerasan.
Bagaimana kronologisnya? Inilah fakta-faktanya.
1. Pesan Melalui Aplikasi Mi-Chat
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, peristiwa itu terjadi diawali JK yang tinggal di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi memesan PSK melalui aplikasi Mi-Chat.
Gayung bersambut. PSK yang dipesan tersebut menyetujui transaksi. Namun, ada persyaratan yang harus dipatuhi JK.
JK pun menyanggupi.
Akhirnya disepakati bertemu di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
2. Minta Gaya Aneh
JK yang sudah menyepakati aturan main ternyata nyeleneh. Dia meminta gaya-gaya seperti yang ada di film dewasa.
Permintaan JK pun ditolak mentah-mentah oleh PSK tersebut. Lalu, terjadi cek cok. Hal itu membuat JK naik pitam. Dia pun kemudian memukul.
PSK itu kemudian berteriak minta tolong kepada teman-temannya.
Mendengar teriakan tersebut, sang pacar dan teman PSK itu datang. Mereka adalah DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16).
Mereka lalu mengeroyok JK. Bahkan ada yang membacok kepala pemuda tersebut hingga akhirnya JK terkapar dan bersimbah darah.
Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.
Selanjutnya, pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Istri yang Selamat dari Kejadian Tersebut
Korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.
"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," ujar Kombes Twedi..
"Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban," tambahnya.
3. Jual Diri Atas Suruhan Kekasih
Kombes Twedi Aditya menyatakan bahwa PSK tersebut menjalankan prostitusi online atas suruhan kekasihnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran mereka kesulitan ekonomi.
"Dia lakukan pekerjaan itu karena disuruh pacarnya karena faktor ekonomi dan hasilnya juga sebetulnya dinikmati berdua," beber dia.
Terkait dengan perkara ini yang perempuan tidak dijadikan tersangka. Karena kasusnya kekerasan bersama-sama dan perempuan itu tidak ikut dalam aksi kekerasan.
Menurut Twedi, pihaknya juga masih akan mendalami dan menyelidiki ada tidaknya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan cewek open BO.
Baca juga: Sopir Truk yang Tabrak Tiang Listrik Kereta Api Ngaku Nyasar, Tabrak Tiang Saat Putar Balik
Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.
Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban.
Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LN karena dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman.
4. Razia Kos-kosan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi rumah kontrakan menjadi tempat open BO atau prostitusi online.
Twedi menerangkan, praktik open BO terlihat semakin meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran semua pihak untuk awasi tersebut.
"Masyarakat juga harus memperhatikan lingkungan kontrakan juga atau kosan yang mungkin ini dilakukan untuk open BO," kata Twedi.
Ia juga mengimbau agar semua kalangan menghindari kegiatan prostitusi tersebut. Apalagi sangat jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.
Baca juga: Kencan dengan Wanita Open BO, Seorang Pria Nyaris Tewas Dikeroyok karena Minta Pelayanan Aneh
"Imbauan kami kepada para semua kalangan dan usia diimbau untuk menghindari kegiatan prostitusi karena itu melanggar hukum. Dan bisa terjerat pada sindikat yang menyebabkan luka pada diri sendiri," imbuhnya.
Twedi juga akan terus mengawasi hal tersebut dan memberantas segala tindak prostitus di Kabupaten Bekasi.
Ia akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupatsn Bekasi untuk melakukan razia.
"Kami sudah dikomunikasikan dengan Satpol PP di waktu yang random kita akan lakukan pemeriksaan kontrakan maupun kos-kosan," katanya.
Suami Pergi Jualan di Pasar Parung, Istri Digerebek Warga Saat Terima Open BO |
![]() |
---|
Melamar Pekerjaan Lewat Facebook, Enam WNA Vietnam dan Tiongkok Malah Jadi PSK Bertarif Rp 10 Juta |
![]() |
---|
6 WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Atas Kasus Prostitusi Online, Seorang Diantaranya Wanita |
![]() |
---|
Detik-detik ABG di Tasikmalaya Tewas Saat Mau Melayani Konsumennya, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tak Disangka Seorang Ibu Baru Pulang Ibadah Haji Masih Jalani Bisnis Prostitusi, Tarifnya Rp 300.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.