Rabu, 22 April 2026

Penistaan Agama

Panji Gumilang Terindikasi Korupsi Zakat dan Dana BOS Ponpes Al Zaytun

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana zakat dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK.

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Namun, tak dijelaskan secara detail seperti apa penyalahgunaan dana zakat dan BOS tersebut.

Baca juga: VIDEO : Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Dihukum Mati

Ia mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK terkait indikasi penyalahgunaan dana-dana itu.

"Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipolisikan.

Baca juga: Sarang Tawon Vespa Menggantung di Pepohonan Jalan Nusantara, Damkar Depok Langsung Evakuasi

Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak yang melaporkan adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM).

"Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Perjuangkan Aspirasi Warga Depok, 26 KK Dapat Manfaat Program Rumah Terpadu Sehat

Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.

Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.

"Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," kata Ramadhan.

Baca juga: Kembangkan Riset dan Pendidikan, UI Kolaborasi dengan Islamic University of Technology Bangladesh

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," lanjutnya.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.

Serta Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.

Sebelumnya, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved