Berita Video

VIDEO : Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Dihukum Mati

Terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri dan menganiaya sang istri di rumahnya

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.

Simak Video Berikut :

Keluar dari ruang persidangan tak banyak yang terdakwa sampaikan ketika dihadapkan dengan pertanyaan awak media, ia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian.

Dan dibawa langsung pergi menggunakan mobil tahanan menuju lapas Cilodong.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh jalur hukum lain, Banding.

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," ucap Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Vonis mati ini juga mengundang pernyataan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ia mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.

"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi.

Rizky Novyandi Achmad keluar dari ruang persidangan usai mendengar putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Kota Depok, Kamis (20/7/2023).
Rizky Novyandi Achmad keluar dari ruang persidangan usai mendengar putusan hukuman mati dari Majelis Hakim PN Kota Depok, Kamis (20/7/2023). (TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha)

Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved