Kriminalitas
Tak Masalah Mario Dandy Tak Mampu Bayar Restitusi, Ayah Korban: Bisa Diganti Masa Tahanan
Menurut Jonathan, jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi, maka diharapkan masa tahanannya bisa diperpanjang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina turut menyinggung terkait biaya restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Menurut Jonathan, jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi, maka diharapkan masa tahanannya bisa diperpanjang.
"Kalau kita ikut aturan yang berlaku saja, restitusi itu salah satu dari penegakan hukum kalau kita keluarga simpel saja kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," kata dia di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jonathan juga mengatakan, jika nilai restitusi dirasa tak masuk akal, maka masa kurungan Mario Dandy bisa lebih lama, sebagai bentuk ganti rugi restitusi.
Baca juga: UI Terima 2.125 Camaba dari SIMAK, Ada 94 Camaba S1 Jalur Reguler dari Program KIP
Kendati demikian, Jonathan mengatakan akan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim.
"Urusan mau dibayar apa enggak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakai kurungan," katanya.
Adapun sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Bertemu dan Memuji Prabowo Subianto, Pengamat: Disuruh Megawati atau Jokowi?
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: JPU Optimis Upaya Banding Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok Justru Akan Menguatkan Vonis Mati
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Polisi Periksa Petugas Palang Pintu dan Masinis |
![]() |
---|
801 Peserta dari 9 Negara Siap Meriahkan Taekwondo Kajari Depok Cup 2023 |
![]() |
---|
UI SMV Torehkan Prestasi di Kompetisi Shell Eco Marathon SEM 2023 di India, Ini Kata Dekan FTUI |
![]() |
---|
Seorang Wanita Terekam CCTV Saat Buang Bayi di Atas Meja Kawasan Cakung |
![]() |
---|
Ginjal Berfungsi 11 Persen, Pasien Obesitas Cipto Raharjo Meninggal Dalam Perawatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.