Anas Urbaningrum Ketum PKN
Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum Belum Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Sebut Putusan MK Zalim
Anas Urbaningrum menyatakan, bahwa putusan MK itu tidak berdasar. Namun, ia tetap menerima nasibnya.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) zalim.
Adapun yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara, baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda 5 tahun, terhitung sejak bebas murni.
Berarti, Anas Urbaningrum baru bebas murni tahun ini 2023, dan tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Baca juga: Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum Singgung Jika Jadi Pemimpin, Jangan Pernah Pidato dari Jeddah
"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam sambutannya di penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
Anas menyatakan, bahwa putusan MK itu tidak berdasar. Namun, ia tetap menerima nasibnya.
"Tidak apa-apa. Itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan Saudara-saudara sudah tahu persis tentang (latar belakang kasus) itu," ujar Anas.
Baca juga: Wacana Bawaslu Menunda Pilkada 2024, Anas Urbaningrum Pilih Fokus Pileg dan Pilpres
Diketahui, Hal itu berdasarkan putusan yang diambil dalam sidang pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.
Alfian Firmansyah (M32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.