PPDB 2023
Sebanyak 36 Aduan Masyarakat Soal PPDB Diterima Ombudsman Provinsi Banten, Ini Keluhannya
Ombudsman pun meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan, dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan yang dialami
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Sebanyak 36 aduan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD hingga SMA di Provinsi Banten dilaporkan ke Ombudsman.
Puluhan laporan itu terdiri dari berbagai modus, mulai dari calon peserta didik yang merupakan anak pejabat, hingga pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.
"Kami juga mendapati adanya beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif, namun tetap digunakan untuk mendaftar," ujar Fadli Afriadi, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Gagal Curi Motor di Sekolah, Pemuda di Parung Bogor Babak Belur Dihakimi Warga
Dikatakan Fadli, pengaduan yang diterima pihaknya terkait pelaksanaan PPDB itu disampaikan masyarakat melalui media sosial, WhatsApp ataupun yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.
Pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan langsung di lapangan dan melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Dari pengawasan, kita juga melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan," kata dia.
Baca juga: TPAS Cipayung Overload, Pemkot Depok Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Kapasitas 300 Ton Per Hari
Menurut Fadli, pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada jenjang SMA Negeri.
Adapun besaran dana antara Rp 5-Rp 8 juta yang diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.
"Terkait data kependudukan, kita masih mendapati permasalahan yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB," tuturnya.
Baca juga: Kemampuan dan Pengalaman Jadi Alasan PKN Angkat Anas Urbaningrum Sebagai Ketua Umum
"Dengan koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali," imbuhnya.
Sementara untuk pendaftaran jalur prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli, namun palsu.
"Contohnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan dan juga ada calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya," ungkapnya.
Baca juga: Ganja Kering 92 Kilogram Berhasil Diamankan dari Kurir yang Hendak Mengirimkan ke Jakarta
Kemudian untuk permasalahan teknis pendaftaran PPDB, masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah, kesulitan mengunggah dokumen pendaftaran, hingga sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi.
Tukang Sampah Curi Pagar Besi Rumah Warga dan Penutup Selokan di Warakas |
![]() |
---|
Buruan Belanja di Tirta Bangunan, Ada Harga Spesial hingga Diskon dan Hadiah Sepeda Listrik |
![]() |
---|
Ganja Kering 92 Kilogram Berhasil Diamankan dari Kurir yang Hendak Mengirimkan ke Jakarta |
![]() |
---|
Dinilai Akan Banyak Permasalahan, Bawaslu Berharap Pilkada Serentak Ditunda, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Lawan Tiga Begal, Pemuda di Gunung Putri Bogor Kehilangan Motor Vario dan Kena Luka Sabetan Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.