Senin, 18 Mei 2026

Pendidikan

Pengamat Sebut Aturan Rombel 50 Dedi Mulyadi Sebagai Kebijakan yang Serampangan

Pengamat sosial politik dari Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, mengatakan kebijakan KDM ini sangat serampangan.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
ROMBEL 50 - Siswa-siswi SMA Negeri 2 Cibinong melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Cibinong pada Jumat (18/7/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar No. 463.1/Kep.323‑Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di tingkat menengah. 

Dalam kebijakan ini, KDM menetapkan batas maksimal rombel (rombongan belajar) / kelas jadi 50 siswa (per kelas) “secara fleksibel dan bersifat darurat” yang berlaku mulai PPDB 2025 ini.

Kebijakan ini pun sontak menjadi sorotan publik. Pro dan kontra merebak usai kebijakan ini diterapkan.

Terkait hal itu, Pengamat sosial politik dari Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, mengatakan kebijakan KDM ini sangat serampangan karena tidak didasarkan pada kajian matang.

"Tidak ada dalam aturan manapun teknis pembelajaran satu kelas diisi dengan 50 siswa, maksimal 40 siswa itu untuk kelas besar," kata Yusfitriadi di Cibinong, Sabtu (26/7/2025). 

Baca juga: Guru SMKN 1 Cibinong Berharap Kebijakan Rombel 50 Dedi Mulyadi Dievaluasi

Menurut dia, kebijakan Rombel 50 ini akan berdampak pada beberapa hal.

Pertama, ruang kelas menjadi lebih sesak. Jika ukuran kelasnya normal, kemudian diisi oleh jumlah siswa yang tidak normal, maka akan menimbulkan kesesakan dalam kelas.

"Walaupun menggunakan AC tetap saja terasa sesak," ujarnya.

Baca juga: Terdampak Kebijakan Rombel 50 Siswa, Guru SMA Negeri di Depok Minta Sarpras yang Mendukung

Kedua, proses belajar mengajar jadi tidak efektif. Proses pembelajaran dengan jumlah siswa yang overload dalam satu kelas tentu tidak akan efektif. 

"Daya tangkap siswa jadi terbatas, dan daya pengawasan guru juga tidak menjangkau keseluruhan," paparnya.

Ketiga, kebijakan ini terkesan asal-asalan. Hal ini bisa menimbulkan persepsi sekolah gratis ini tidak memberikan kenyamanan. 

Baca juga: Kebijakan Rombel 50 Dedi Mulyadi, SMK Bina Teknologi Cibinong Hanya Dapat 8 Siswa Baru

"Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara oleh pemerintah. Namun di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan," tutur Yusfitriadi.

KDM menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan mematikan eksistensi sekolah swasta. Faktanya, banyak sekolah swasta yang terancam tutup karena kebijakan ini.

"Saya pikir kebijakan ini memang tidak dikaji secara matang. Namun kita tunggu langkah KDM membangun ruang kelas baru untuk meningkatkan daya tampung sekolah negeri. Kita berharap kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pendidikan dan mematikan sekolah swasta," tandas Yusfitriadi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved