Kriminalitas

Sisi Lain Tewasnya Tahanan Kasus Asusila yang Dikeroyok di Dalam Sel Menurut Ahli Psikologi Forensik

Ia mengatakan, ironis bahwa aparat penegak hukum gagal menjamin keselamatan tahanan demi mendukung terselenggaranya proses ajudikasi hingga tuntas.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
8 tahanan Polres Metro Depok yang mengeroyok tahanan kasus pencabulan berinisial AR (50) hingga tewas di dalam jeruji besi pada Minggu (9/7/2023). 

Sekedar informasi, AR (50) meninggal dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023), AR meninggal usai dikeroyok delapan tahanan di dalam selnya. 

Delapan napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri. 

Salah seorang pelaku, PAN (28) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri. 

"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia," kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023). 

PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR. 

"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya. 

PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri. 

"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved